

Agustus 4, 2026
BENGKULU – Jendelarakyat.id Forum Amanah Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu (ABRI-1) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin (3/8/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait penanganan sejumlah dugaan perkara yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Dalam aksi tersebut, massa meminta Kejati Bengkulu mempercepat proses penegakan hukum terhadap berbagai laporan yang telah menjadi perhatian publik. Mereka menilai setiap perkara harus diproses secara objektif, profesional, dan mengedepankan asas persamaan di hadapan hukum.
Melalui orasi yang disampaikan secara bergantian, peserta aksi menyoroti dugaan penyimpangan di lingkungan PDAM. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap informasi maupun alat bukti yang telah dihimpun agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persoalan PDAM, massa juga mengangkat dugaan permasalahan terkait Mega Mall yang menurut mereka perlu segera memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan perkara apabila telah ditemukan bukti yang memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
“Kami berharap Kejati Bengkulu bekerja secara profesional dan mempercepat penanganan setiap perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat,” ujar salah seorang orator dalam aksi tersebut.
Forum ABRI-1 menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan apa pun. Menurut mereka, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam suatu perkara harus diperlakukan sama tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedudukan.
Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib hingga seluruh tuntutan disampaikan kepada perwakilan Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Massa berharap aspirasi tersebut menjadi perhatian serius sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Pihak-pihak yang disebut dalam aspirasi massa juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Red/Tim







